Begini Aturan Kepemilikan Senjata Api Bagi Masyarakat Hukumonline

Peraturan Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api di Indonesia

Jerat hukum Kepemilikan Senjata Api Ilegal Media Justitia

Siapa Saja yang Berhak Memiliki Senjata Api tempoco

Berdasarkan Pasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api Pendaftaran dan Izin Pemakaian UU No 8 Tahun 1948 diatur bahwa setiap orang yang bukan anggota Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh

Perkap tersebut juga mengatur kepemilikan senjata api tak dapat diberikan bagi sembarang orang Mereka yang ingin mengajukan izin kepemilikan senjata api wajib memiliki keterampilan menembak Calon pemilik senjata api minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan

Pemilik senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggitingginya dua puluh tahun Sekian Edukasi Hukum kali ini semoga sobat justitia dapat memahami terkait jerat hukum kepemilikan senjata api ilegal dan bijak dalam penggunaan senjata api karena tidak semua orang dapat memiliki izin

Legalitas Senjata Api di Indonesia Bolehkah Dimiliki oleh Masyarakat

Orang Pegang Senjata Api

Siapa yang Dapat Memiliki Senjata Api Pada dasarnya senjata api di Indonesia hanya bisa dimiliki oleh alat negara Alat negara yang dimaksud dalam hal ini ialah setiap pihak yang berdasarkan undangundang memiliki tugas tanggung jawab dan kewenangan untuk melaksanakan fungsi perlindungan untuk negara

Karena itulah tidak sembarang orang yang bisa memiliki senjata api Hingga kini hanya aparat kepolisian dan TNI saja yang sering terlihat membawa senjata api Namun selain Kepolisian dan TNI warga sipil ternyata juga dibolehkan memiliki senjata api tentunya dengan sejumlah persyaratan yang ketat

Catatannya orangorang ini harus memenuhi persyaratan Persyaratan itu di antaranya memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahun lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian dan secara resmi mendapat surat izin dari instansikantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api

Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api oleh Warga Sipil

Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri memiliki keterampilan dalam merawat menyimpan dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan

Begini Hukum Penggunaan Senjata Api di Indonesia Hukumonline

Orang Pegang Senjata Api

Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api Ternyata Bukan Cuma Aparat

Komisi III DPR Apa Masih Perlu Polisi Pegang Senjata Api BeritaSatucom

Aturan teknis kepemilikan senjata api diatur Peraturan Kapolri Perkapolri No18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan Setiap orang sejatinya berhak atas perlindungan diri pribadi keluarga kehormatan martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak

Jangan Sembarang Todongkan Pistol Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di

Penyalahgunaan senjata api dapat kena sanksi berupa pencabutan izin kepemilikan senjata api hingga ancaman pidana dan syarat psikologis ini untuk mengecek kepribadian apakah dia punya psikologis membahayakan dirinya sendiri dan orang lain kata Mudzakkir kepada Jabat Ketua MPR Ahmad Muzani Pegang Teguh Konstitusi Junjung Tinggi

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mempertanyakan kelayakan polisi dalam menggunakan senjata api Kasus terakhir adalah polisi tembak siswa di Semarang ADVERTISEMENT Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia yang Hartanya Lebih dari Rp 6000 Triliun Apa Masih Perlu Polisi Pegang Senjata Api Selasa 3 Desember 2024 1640 WIB CS